Kompas TV nasional politik

BKN: 105 CPNS yang Mengundurkan Diri Sudah Rugikan Pemerintah

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 16:51 WIB
bkn-105-cpns-yang-mengundurkan-diri-sudah-rugikan-pemerintah
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020) (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri bakal mendapat sanksi.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan para CPNS mengundurkan diri ini telah merugikan pemerintah.

Sebab formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Untuk mengisi kekosongan tersebut pemerintah harus menunggu penerimaan CPNS selanjutnya.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Sanksi yang Bakal Diterima

Selain itu, biaya yang dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS juga cukup besar.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Pasal 54 ayat (2) Permen PAN RB 27 Tahun 2021 berbunyi: Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya, Kamis (26/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 105 CPNS yang Lolos Tes Penerimaan 2021 Mengundurkan Diri, Ini Daftar Lengkapnya

Satya menjelaskan beberapa alasan 105 CPNS mengundurkan diri mulai dari gaji dan tunjangan yang dinilai terlalu kecil, penempatan lokasi kerja hingga sudah kehilangan motivasi sebagai abdi negara.

Menurut Satya alasan tersebut menandakan para peserta CPNS tidak mencermati ketentuan saat pembukaan penerimaan CPNS, dan mencari informasi terkait jumlah gaji dan tunjangan sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

Namun alasan tersebut tidak membuat 105 CPNS mengundurkan diri ini lolos dari sanksi yang diberikan. 

Baca Juga: Pesan Bupati Boyolali kepada 1.392 CPNS dan PPPK yang Terima SK: Niatkan Mengabdi untuk Negeri

Selain sanksi tidak bisa ikut penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya, CPNS yang mengundurkan diri juga terancam sanksi denda yang ditetapkan instasi yang dilamar.

Seperti pelamar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta. 

Pelamar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. 

Kemudian di Badan Intelijen Negara (BIN), CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Purnawirawan TNI Terlibat Penipuan Tes CPNS Tak Ditahan Meski Sudah Dilaporkan

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ujar Satya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x