Kompas TV nasional politik

Kemendagri Harus Hentikan Polemik Pengangkatan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 17:37 WIB
kemendagri-harus-hentikan-polemik-pengangkatan-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri )Tito Karnavian setelah melakukan pelantikan terhadap 5 penjabat gubernur, Kamis (12/5/2022). (Sumber: kemendagri.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Chandra As'aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat menuai polemik. 

Salah satu alasannya adalah karena Brigjen Chandra merupakan seorang perwira tinggi (pati) yang masih aktif di TNI. Hal ini mengundang protes dari berbagai kelompok masyarakat yang mengkhawatirkan kembali aktifnya dwifungsi ABRI di pemerintahan sekarang. 

Baca Juga: Ini Penjelasan Mahfud MD Tentang Penunjukkan Anggota Aktif TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah

Menanggapi hal itu, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung Muradi mengatakan, Kemendagri harus menghentikan polemik di tengah masyarakat tersebut. Setidaknya, terdapat empat solusi terbaik dalam mengatasi persoalan itu. 

Pertama, perlu adanya sinkronisasi dari seluruh pemangku kepentingan demi menyamakan persepsi untuk merevisi undang-undang terkait dengan hal tersebut. 

"Baik Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI maupun Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, maupun undang-undang terkait dengan tata kelola pemerintahan serta Undang-Undang Pemilu, khususnya Undang-Undang Pilkada," kata Muradi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022). 

Kedua, Kemendagri harus membuat aturan teknis dalam pengangkatan Pj kepala daerah. 

"Penegasan dalam aturan yang ada untuk tidak menjabat ganda dalam waktu bersamaan semua anggota TNI/Polri yang menjabat posisi di luar organisasi induk, baik yang diperbolehkan secara undang-undang seperti BNPT, BNN, BNPB maupun yang berbasis pada kebutuhan organisasi dari kementerian maupun badan," ujarnya. 

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR: Tak Ada Larangan bagi Perwira TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Selanjutnya, mengintegrasikan politik kepemiluan agar dapat segera serentak melaksanakan hajat politiknya. Sehingga mengurangi jeda politik yang membuka adanya pj kepala daerah yang pada akhirnya terjadi polemik berkepanjangan. 

"Keempat, menguatkan politik birokrasi sipil yang dapat berimplikasi pada berkurangnya ketergantungan pada simbol-simbol yang mempersepsikan politik sipil yang lemah," katanya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.