Kompas TV bisnis kebijakan

Protes Pedagang Warteg Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan

Kompas.tv - 28 Mei 2022, 04:05 WIB
protes-pedagang-warteg-subsidi-minyak-goreng-curah-dihentikan
Ilustrasi - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan distribusi minyak goreng curah bersubsidi berjalan lancar. (Sumber: Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pedagang warung tegal (warteg) merasa khawatir jika subsidi berakhir pada 31 Mei 2022 maka harga minyak goreng curah kembali naik.

Sebelumnya, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

Melalui Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), mereka memprotes mekanisme penjualan dan distribusi minyak ke pasar tanpa subsidi dari negara.

“Keputusan pemerintah mengakhiri subsidi minyak goreng curah memberatkan pedagang warteg karena daya beli masih terdampak pandemi Covid-19,” ujar Ketua Kowantara Mukroni seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Pemerintah Berencana Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Per 31 Mei 2022

Menurut Mukroni, saat subdisi minyak goreng curah diberlakukan pun pedagang warteg harus membeli dengan harga di atas Rp14.000. Terlebih jika harga minyak goreng curah kembali naik, warteg tidak mungkin menaikkan harga menu karena bisa kehilangan pelanggan.

“Tinggal tunggu waktu saja ini warteg kesulitan kalau harga bahan pokok terus melambung,” ucapnya.

Ketentuan penyediaan minyak goreng curah bersubsidi dihentikan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Baca Juga: Dibatasi 2 Liter/Hari, Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Wajib Pakai KTP

Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.