Kompas TV bisnis bumn

Kemenhub Dorong Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya pada Kendaraan, Apa Fungsinya?

Kompas.tv - 30 Mei 2022, 17:36 WIB
kemenhub-dorong-penggunaan-stiker-pemantul-cahaya-pada-kendaraan-apa-fungsinya
Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP truk (Sumber: Tribun Jateng/Permata Putra Sejati)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendorong penggunaan stiker pemantul cahaya untuk meningkatkan keselamatan angkutan barang. Pasalnya, penerapannya di lapangan dinilai masih belum memenuhi harapan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari.

Adapun penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Tata cara pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Namun, penerapannya di lapangan dinilai masih belum memenuhi harapan," tutur Danto, Senin (30/5/2022), dilansir dari Antara.

Danto mengungkapkan, keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik.

Baca Juga: Kemenhub Sebut Penataan Lintas Manggarai Untuk Perbaikan Layanan

Angka kecelakaan tinggi 

Berdasarkan data Polri, jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an.

Menurutnya, kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.

"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap, atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam," jelasnya. 

Danto beranggapan, salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan stiker pemantul cahaya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi yang bertema “Peningkatan Keselamatan Angkutan barang Melalui Pemakaian Stiker Pemantul Cahaya yang Benar” ini diselenggarakan di Kota Banda Aceh, pada Senin (30/5).



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x