Kompas TV nasional hukum

Kejagung: 6 Perusahaan Tersangka Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi Baja Rugikan Negara

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 21:03 WIB
kejagung-6-perusahaan-tersangka-korporasi-dalam-kasus-dugaan-korupsi-impor-besi-baja-rugikan-negara
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (kanan) saat menjelaskan enam perusahaan tersangka korporasi yang telah merugikan sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016-2021.

Keenam perusahaan tersangka korporasi tersebut yakni, PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan, perbuatan keenam perusahaan tersebut merugikan sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri yang berakibat kerugian perekonomian negara.

Baca Juga: Dirjen Daglu Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Anak Buah Tersangka Impor Baja, Ini Kata Kemendag

Keenam tersangka korporasi ini dengan sengaja menjual harga besi atau baja dan baja panduan hasil impor dari China dengan harga yang lebih rendah dari pasaran dalam negeri.

"Dengan harga yang lebih murah dari produk lokal, sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Perbuatan ini menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri yang berdampak kerugian perekonomian negara," ujar Supardi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/5/2022).

Supardi menjelaskan, dalam periode tahun 2016-2021 keenam tersangka korporasi tersebut mengajukan besi baja melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

Agar pengajuan itu dapat lolos ke Indonesia, BHL dan tersangka Taufik mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tersangka Tahan Banuarea (TB) selaku Kasubag TU pada Direktorat Impor, Kemendag.

Baca Juga: Jokowi Bakal Bongkar Kepala Daerah Masih Doyan Impor: Ini Masih Sabar Saya..

Kemudian untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah pabean, para tersangka membuat seolah-olah impor besi baja tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional.

Proyek Strategis Nasional dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Pertamina Gas (Pertagas). 

"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi," ujar Supardi.

Baca Juga: 6 Perusahaan Ini Berstatus Tersangka oleh Kejagung: Ada Dugaan Korporasi Korupsi Impor Besi Baja

Supardi menambahkan, hasil penyidikan diketahui impor besi atau baja dan baja paduan dari China yang masuk ke Indonesia ternyata melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) Kemendag yang dimiliki keenam tersangka korporasi.

Para tersangka ini kemudian menjual impor besi baja tersebut ke pasaran dengan harga yang lebih murah dari produk lokal.

Atas perbuatannya, keenam tersangka korporasi ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan komulatif berikutnya yaitu pertama Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Supardi. 

Baca Juga: Jokowi Larang Keras Kementerian Lembaga Hingga BUMN Beli Produk Impor

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x