Kompas TV nasional berita utama

ICW Minta Kapolri Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno: Pecat Tanpa Pandang Bulu

Kompas.tv - 1 Juni 2022, 08:24 WIB
icw-minta-kapolri-tinjau-ulang-putusan-etik-brotoseno-pecat-tanpa-pandang-bulu
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Memperin) Agus Gumiwang saat menggelar rapat bersama di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin, membahas percepatan adanya suplai minyak goreng curah dan realisasi HET. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang aktif kembali menjadi penyidik di Polri, dan memecat tanpa pandang bulu.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (1/6/2022).

“ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan,” ujar Kurnia Ramadhana.

ICW menegaskan, jika hal tersebut tidak dilakukan berarti komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo patut dipertanyakan.

Baca Juga: Anggota DPR Serukan Evaluasi Polri karena Tak Pecat AKBP Brotoseno: Merusak Tatanan Moral Masyarakat

“Sebab, merujuk pada pernyataannya pada kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” kata Kurnia.

ICW pun mengkritisi sejumlah hal di balik aktifnya kembali bekas narapidana Raden Brotoseno ke Polri.

Pertama, Polri mendasari putusan terhadap penyuap Brotoseno yang telah divonis bebas pada tahun 2018 lalu.

Bagi ICW, hal ini janggal sebab terkesan kontradiksi dengan poin pertama hasil putusan etik Brotoseno yang menegaskan adanya perbuatan menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Pertanyaan lanjutannya, mengapa hasil putusan etik menyatakan Brotoseno terbukti melakukan perbuatan korupsi, lalu dalam kesempatan lain seolah-olah diabaikan dengan dalih pihak penyuap telah divonis bebas?,” tanya Kurnia.

Kedua, lanjut Kurnia, Kadiv Propam juga mengutarakan perihal perilaku Brotoseno yang dinilai baik saat menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.