Kompas TV bisnis kebijakan

Fraksi PKS dan YLKI Usul Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 10:52 WIB
fraksi-pks-dan-ylki-usul-penerbitan-sim-dialihkan-ke-kemenhub
Ilustrasi ujian SIM. (Sumber: dok_satlantas.res.semarang.)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengusulkan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Polri menjadi wewenang Kementerian Perhubungan.

Usulan tersebut ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Ia menyebut, salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya kecelakaan, adalah penerbitan SIM.

"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," kata Tulus saat dihubungi Kompas TV, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Spongebob Dunia Nyata, Pria Ini Gagal Ujian SIM hingga 192 Kali

"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," lanjutnya.

Menurut Tulus, jika pengujian dan penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub, Kepolisian lebih berperan dari sisi penegakan hukumnya.

Suara serupa juga datang dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Ia mengatakan, intansi yang menerbitkan dan mengawasi penggunaan SIM harus berbeda.

"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda," ujar Suryadi seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/6).

Baca Juga: Tidak Menyerah! Pria Ini Akhirnya Lulus Ujian SIM di Ujian ke 157 Kali

RUU LLAJ sendiri belum pasti masuk Prolegnas tahun ini. Namun, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan para pihak terkait.

"Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," ucap Suryadi.

Ia menjelaskan, pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari beberapa pihak. Di antaranya adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Suryadi yang berasal dari Fraksi PKS ini menyampaikan, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum SIM.

Baca Juga: Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Diterapkan Hari Ini! Ada 26 Titik, Simak di Sini!

"Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujarnya menegaskan.

"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau 'skill'. Karenanya, untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” sambungnya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x