Kompas TV bisnis perbankan

Wamen BUMN Beberkan Rencana BTN Syariah Gabung BSI

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 17:54 WIB
wamen-bumn-beberkan-rencana-btn-syariah-gabung-bsi
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Sumber: Instagram @tiko1973)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan rencana pemerintah menggabungkan unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dia menjelaskan, Kementerian BUMN tengah mendorong integrasi bisnis kedua bank syariah tersebut.

Baca Juga: Dihadapan Jokowi, Bahlil Puji Kolaborasi Kementerian BUMN dan Pemda Jateng

Menurut Kartika, upaya itu dilakukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan perbankan syariah di Indonesia.

Selain itu, konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah guna memperbesar Bank Syariah Indonesia dan memperkuat posisinya secara kapitalisasi pasar.

"Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional," kata Kartika melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

"Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," ujarnya.

Baca Juga: Hasil TKD dan Core Values BUMN 2022 Diumumkan 9-10 Juni 2022, Cek Informasi Penting Ini

Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, Kartika mengatakan, konsolidasi sangatlah penting agar BSI dan BTN Syariah tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial," tuturnya.

"Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas," imbuhnya.

Kartika menjelaskan, integrasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Baca Juga: Tidak Jadi Sponsor Formula E Jakarta, Relawan Anies Sebut BUMN Tidak Cermat

Dalam regulasi itu, ditetapkan bahwa unit usaha syariah yang dimiliki Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang.

Artinya, unit usaha syariah harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x