Kompas TV nasional berita utama

Kompolnas: Rencana Kapolri Revisi Perkap, Upaya Beri Rasa Keadilan bagi Masyarakat

Kompas.tv - 9 Juni 2022, 10:18 WIB
kompolnas-rencana-kapolri-revisi-perkap-upaya-beri-rasa-keadilan-bagi-masyarakat
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Sumber: Divisi Humas Polri)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 terkait polemik AKBP Raden Brotoseno dinilai akan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Demikian Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).

“Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Poengky.

Dalam harapannya, kata Poengky, Kompolnas juga mendorong adanya evaluasi dan revisi soal untuk peraturan terkait proses penegakan kode etik.

Baca Juga: Kapolri soal AKBP Brotoseno: Undang Ahli Pidana, Revisi Perkap hingga Siap Ajukan Peninjauan Kembali

“Kami mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik. Kami mendukung upaya revisi dua perkap dengan dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Poengky mengatakan Kompolnas juga berharap tidak ada lagi anggota Polri yang kembali bertugas setelah menjalani masa pidananya dalam kasus korupsi.

Sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2022, atasan wajib melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya.

Baca Juga: Kapolri Mau Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno, Ini Kata ICW

“Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari Perkap Nomor 2 Tahun 2022, jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi,” ucapnya.

Sebelumnya kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah berdiskusi dengan sejumlah ahli pidana menyusul polemik AKBP Raden Brotoseno.

Setelah berdiskusi, Kapolri mengatakan akan melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Etik Polri.

Dengan begitu, Kapolri memiliki ruang sebagai pemimpin institusi Polri untuk meminta adanya peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Radden Brotoseno.

“Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan tidak pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki dan kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju dan modern perubahan-perubahan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x