Kompas TV nasional kriminal

Aksi Penodongan di Senopati Jaksel Terungkap, Polisi: Ribut Perkara Toilet

Kompas.tv - 15 Juni 2022, 21:13 WIB
aksi-penodongan-di-senopati-jaksel-terungkap-polisi-ribut-perkara-toilet
Ilustrasi menodongkan pistol. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian berhasil mengungkapkan aksi seorang pria yang menodongkan benda diduga pistol di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Benda tersebut rupanya airsoft gun yang diacungkan oleh pria berinisial IR.

Tak hanya aksi penodongan pistol saja, terdapat pula pria berinisial AAR yang memukul pengunjung lain di kafe itu pada Minggu (12/6/2022) dini hari.

Aksinya tersebut terekam kamera CCTV di kafe dan menjadi viral di media sosial.

Polisi berhasil menangkap AAR di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa jam usai keributan itu terjadi. Tak lama, IR kemudian menyusul untuk menyerahkan diri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan keributan tersebut terjadi antara IR, AAR, dan pengunjung kafe berinisial AA.

Mulanya mereka ribut-ribut perkara durasi menggunakan toilet di depan tempat tersebut.

Baca Juga: Heboh Aksi Pria Todongkan Pistol ke Pengunjung Kafe di Senopati Jaksel

"AA merasa seseorang di dalam toilet ini lama. Kemudian AA menggedor-gedor pintu kamar mandi tersebut meminta untuk cepat (keluar)," tutur Budhi dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

AA yang tak terima terlibat cekcok dengan seseorang yang berada di toilet. AAR kemudian keluar dengan alat pukul atau knuckle kemudian menyerang AA hingga tersungkur.

AA yang bangun dari jatuhnya kembali dipukul lagi oleh AAR.

Kemudian IR datang melerai dan mencoba menggiring mereka ke sebuah ruangan di kafe itu.

Namun, IR malah menodongkan air softgun-nya kepada AA.

"Justru IR yang mengacungkan airsoft gun kepada korban dan kawan-kawannya yang ada di tempat itu seperti yang tergambar di video," kata Budhi.

Kini IR dijerat atas pasal Undang-undang Darurat terkait kepemilikan airsoft gun. 

Sementara AAR dijerat pasal Pasal 351 tentang Penganiayaan.

"IR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. AAR dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Budhi.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.