Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

KPK Periksa Direktur Operasi dan Produksi PT Antam sebagai Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam

Kompas.tv - 17 Juni 2022, 16:09 WIB
kpk-periksa-direktur-operasi-dan-produksi-pt-antam-sebagai-saksi-kasus-pengolahan-anoda-logam
Ilustrasi -  Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk I Dewa Wirantaya dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado (LM). (Sumber: KOMPAS.TV /Antara)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk I Dewa Wirantaya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama saksi I Dewa Wirantaya, Direktur Operasi dan Produksi PT Antam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/6/2022), dilansir dari Antara

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya di Gedung KPK Jakarta, pada Kamis (16/6) terkait kasus yang sama.

Kedua saksi tersebut adalah General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Purwanto dan Legal Counsel Division Head PT Antam Wisnu Danandi.

KPK mengonfirmasi keduanya berkaitan soal proses dan tahapan dilakukannya kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado terkait pengolahan anoda logam pada 2017.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Menanjak, Hari Ini Berada di Level Rp 999.000 Per Gram

Adapun KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Barang bukti yang telah disita tersebut, antara lain, berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.

Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x