Kompas TV nasional sosial

Tak Puas dengan Foto E-KTP? Bisa Diganti Gratis di Dinas Dukcapil

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 11:06 WIB
tak-puas-dengan-foto-e-ktp-bisa-diganti-gratis-di-dinas-dukcapil
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

SOLO. KOMPAS.TV - Beberapa waktu yang lalu, media sosial sempat ramai dengan topik foto diri di e-KTP yang kurang bagus. Dalam unggahan yang beredar, netizen itu menyesali foto dirinya karena rambut bersemir kuning.

"Nyeselnya baru sekarang le, bisa diganti ga ya foto KTP le," unggahnya dalam grup Facebook.

Unggahan tersebut ramai diserbu netizen lain hingga mencapai 1.300 komentar lebih. Rupanya banyak netizen yang mengeluh terkait foto dalam KTP-nya.

"Nyesel dulu tau gitu pas foto KTP mandi dulu," tulis netizen lain.

Unggahan yang telah mendapatkan lebih dari 4.000 reaksi itu juga mengundang pertanyaan. Tak sedikit netizen yang bertanya apakah foto di e-KTP bisa diganti dan bagaimana caranya.

Baca Juga: Nama di KTP-mu Typo? Tenang! Berikut Cara Membetulkannya

Cara mengganti foto di e-KTP secara gratis

Dilaporkan Kompas.com, bagi masyarakat yang tak puas dengan hasil foto atau ingin mengganti foto di e-KTP-nya bisa dilakukan secara gratis di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan foto di e-KTP sangat bisa diganti.

"Bisa, gratis," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).


Zudan melanjutkan proses penggantian foto di e-KTP tak memakan waktu lama. Namun, jika dilakukan penggantian di daerah yang memiliki antrean banyak, maka prosesnya menjadi tak sebentar.

"Kabupaten Bogor yang antreannya banyak karena penduduknya besar. Yang lain cepat," tuturnya.

Baca Juga: Beredar Informasi WNA Asal China Dibuatkan KTP untuk Agenda Pemilu 2024, Kemendagri: Ada Framing

Ini cara mengganti foto e-KTP di Dinas Dukcapil

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP
  2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP
  3. Serahkan KTP asli yang sudah dibawa
  4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Masyarakat tak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW untuk mengganti foto e-KTP. Untuk diketahui masyrakat tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x