Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Usai Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Bogor Rp 2 Triliun, Total Penyitaan Setahun Capai Rp22,67 T

Kompas.tv - 22 Juni 2022, 18:47 WIB
usai-satgas-blbi-sita-aset-obligor-di-bogor-rp-2-triliun-total-penyitaan-setahun-capai-rp22-67-t
Penyitaan aset obligor eks Bank Asia Pasific. (Sumber: Doc. Komik DJKN)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas BLBI menyita harta kekayaan dari obligor PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dengan perkiraan nilai aset Rp2 triliun.

Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare berikut lapangan golf dan fasilitasnya.

Serta, dua buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan 32 rekening Bank atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.

“Penyitaan ini tidak menutup dan mengganggu serta tidak merubah operasional hotel/klub golf dan karyawan,” Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Ketua Pengarah Satgas BLBI yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI telah bekerja selama satu tahun sejak dibentuk pada Juni 2021 lalu.

Selama satu tahun ini, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan aset senilai lebih dari Rp22 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Properti dan Terima Dana dari Peminjam BLBI Total Rp41 Triliun

Tercatat, hingga 21 Juni 2022, melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor/debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp714.408.470.778 (Rp714,4 miliar).

Kemudian, dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor/debitur dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp36.021.330.000 (Rp36,02 miliar).

Selain itu, dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total seluas 20.240.412 meter persegi dengan estimasi nilai Rp17.684.466.300.000 (Rp17,68 triliun).

Mahfud juga menyebut, Satgas BLBI telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga dan Hibah kepada Pemerintah Daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663.607 meter persegi senilai Rp 1.512.742.798.449 (Rp 1,51 triliun).


Lalu, Satgas BLBI juga melakukan Penyertaan Modal Negara Nontunai kepada BUMN dengan total luas 540.714 meter persegi senilai Rp 730.969.280.299 (Rp 730,96 miliar).

"Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah seluas tanah 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22.678.608.179.526 (Rp 22,67 triliun)," ujar Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6) dalam program Breaking News di Kompas TV.

Mahfud pun mengingatkan kepada semua obligor/debitur untuk kooperatif. Obligor/debitur yang melakukan aset dan/atau melakukan tindak pidana pencucian uang akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jangan main kucing-kucingan, mengalihkan aset, mencuci uang karena kami sudah memerintahkan kepada PPATK dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang dimana saya memimpin di situ, akan terus mengikuti, kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main - main, berat itu (hukuman) tindak pencucian uang," pungkas Mahfud.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset di Bogor, Mahfud MD Ingatkan Obligor Jangan Main Kucing-kucingan

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x