Kompas TV olahraga kompas sport

Nama Presiden Jokowi Disebut akan Tercoreng jika Insiden Tewasnya 2 Bobotoh di GBLA Tak Diusut

Kompas.tv - 23 Juni 2022, 19:59 WIB
nama-presiden-jokowi-disebut-akan-tercoreng-jika-insiden-tewasnya-2-bobotoh-di-gbla-tak-diusut
Ilustrasi suporter Persib Bandung saat melawan Bali United. (Sumber: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas insiden meninggalnya dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Seperti diketahui, dua bobotoh (suporter Persib Bandung) yakni Ahmad Solihin dan Sopian Yusuf meninggal terinjak-injak saat mencoba menonton laga Piala Presiden 2022 antara Persebaya vs Persib, Jumat (17/6/2022) pekan lalu.  

Akmal menegaskan agar kasus ini tidak menguap begitu saja seperti kejadian yang sudah-sudah. Tanpa ada tindakan tegas, kasus akan terus berulang.

Menilik fakta, sejak Liga Indonesia digelar pada 1994, sudah ada total 78 suporter yang menjadi korban. Dan, tak ada satu pun yang dituntaskan, baik dalam lingkup lex sportiva (football family) maupun hukum positif.  

Baca Juga: Tak Mau Stadion GBLA Identik dengan Kematian, Ridwan Kamil: Bobotoh Harus Taat Aturan

Karena itu, SOS meminta PSSI segera melakukan tindakan nyata dengan menghukum berat para tersangka sesuai aturan sepak bola.

"Pembiaran akan menjadi kebiasaan dan pembenaran. Ini bahaya bagi sepak bola Indonesia," kata Akmal Marhali, dalam rilis yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (23/06/2022). 

SOS juga meminta, Kepolisian Republik Indonesia harus melakukan investigasi untuk menjerat penyelenggara yang lalai dengan pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Terlebih, keselamatan suporter sepak bola sudah diatur dalam UU Keolahragaan No.11 Tahun 20222, pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No.3 Tahun 2005.

Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

Pada ayat 5, ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. 

Baca Juga: Pasca Tewasnya 2 Bobotoh, Persib Bandung Dukung Pemindahan Venue Piala Presiden & Tanpa Penonton

Pasal 103 menyatakan, penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Akmal menganggap bahwa insiden GBLA yang menewaskan dua suporter ini telah mencoreng nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Bila kasus ini dibiarkan begitu saja, nama Presiden Joko Widodo akan tercoreng sepanjang sejarah," Akmal menambahkan.

"Penonton (baca: suporter) dilindungi undang-undang. Bila terjadi pelanggaran, maka harus disanksi tegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Sayangnya, sejauh ini belum ada langkah konkret baik dari PSSI maupun kepolisian," tandasnya. 

Baca Juga: Akmal Marhali: Ada Baiknya Piala Presiden Dihentikan Dulu untuk Menghormati Duka Bobotoh

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.