Kompas TV otomotif news

Asyik, Warga dari 2 Wilayah Ini Dapat SIM Gratis dari Korlantas Polri, Simak Syarat dan Caranya

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 08:52 WIB
asyik-warga-dari-2-wilayah-ini-dapat-sim-gratis-dari-korlantas-polri-simak-syarat-dan-caranya
Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-76, Korlantas Polri memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dengan syarat tertentu. (Sumber: Grid Oto)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 mendatang, Korlantas Polri memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis untuk sejumlah wilayah.

Hingga kini, diketahui ada 2 wilayah yang akan diberikan keuntungan berupa SIM A dan C gratis.

Berikut 2 wilayah yang warganya bisa mendapat SIM gratis beserta cara memperolehnya.

1. Magetan

Melansir laman resmi Korlantas Polri, warga Magetan, Jawa Timur membuat SIM A dan C gratis tahun 2022 ini.

Pembuatan SIM gratis ini dilakukan di kantor Satpas Polres Magetan dengan memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Simak! Ini Rincian Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Serta Perpanjangannya per Maret 2022

- Warga Magetan Lahir pada 1 Juli 
- Lulus administrasi dan ujian pembuatan SIM di kantor SATPAS Polres Magetan 

“Monggo Warga Magetan yang lahir 1 Juli, akan kita berikan SIM gratis," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK Msi dikutip KOMPAS.TV, Jumat (24/6/2022).

Pendaftaran pembuatan SIM gratis di Magetan ini dibuka mulai 22 hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00-12.00 WIB. 

“Persyaratan (membuat SIM gratis) tetap sama sesuai ketentuan yang berlaku pembuatan SIM seperti sudah memiliki EKTP dan lulus ujian praktek SIM,” lanjutnya. 

2. Mataram

Selain Magetan, Jawa Timur, Korlantas Polri wilayah Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga membagikan SIM gratis pada warganya.

"Karena peringatan HUT Bhayangkara ini yang ke-76, maka kita akan memberikan SIM gratis untuk warga Kota Mataram,” ujar Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko dikutip dari TribunLombok.

Syaratnya pun sama, yakni bagi warga Kota Mataram yang lahir tanggal 1 Juli. Warga yang mendaftarkan diri harus membawa KTP dan akta kelahiran.


Baca Juga: Asyik! 7 Provinsi Ini Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Ada Jatim hingga Bali

Program SIM gratis bisa diikuti dengan datang ke Satuan Petugas (Satpas) Pelayanan SIM Polresta Mataram.

Selain SIM gratis ada juga pemberian helm gratis kepada warga yang taat dalam berlalu lintas.

"Helm gratis untuk warga Kota Mataram ini syaratnya hanya satu, dia taat aturan lalu lintas saja," lanjut Handoko.

Handoko mengatakan mekanisme pemberian helm gratis ini nantinya anggota polisi menghampiri warga saat berada di jalan raya serta memberikan edukasi tertib berlalu lintas.

Warga yang beruntung akan langsung diberikan helm gratis saat itu juga.



Sumber : Kompas TV, Tribun Lombok

BERITA LAINNYA



Close Ads x