Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

SPBU di Serang Ditutup Selama 6 Bulan, Sanksi Karena Kurangi Takaran Bensin

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 10:47 WIB
spbu-di-serang-ditutup-selama-6-bulan-sanksi-karena-kurangi-takaran-bensin
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pertamina akhirnya menutup SPBU yang melakukan penipuan takaran bensin di Serang, Banten. Sanksi penutupan itu diberikan kepada SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sanksi diberikan selama 6 bulan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, di SPBU tersebut ditemukan adanya kegiatan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

"Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan terhadap SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser," kata Eko seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Eko menyebut, tindakan itu sangat merugikan masyarakat. Pertamina juga mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut oleh Polda Banten.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penipuan Takaran BBM di SPBU Serang

Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," ujar Eko.

Eko mengimbau masyarakat di sekitar SPBU tersebut untuk membeli BBM di SPBU lainnya, yang lokasinya dekat. Yaitu SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 kilometer.

Kasus itu berhasil diungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.

Baca Juga: BPH Migas Ungkap Mobil Plat Merah Ikut Konsumsi BBM Subsidi, Kok Bisa?



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x