Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

BPH Migas Ungkap 3 Provinsi dengan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Tertinggi

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 18:36 WIB
bph-migas-ungkap-3-provinsi-dengan-dugaan-penyelewengan-bbm-bersubsidi-tertinggi
Kapal pengangkut dengan nama lambung Permata Nusantara V diamankan Bareskrim Polri sebagai barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty.)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat dugaan penyelewengan BBM bersubsidi hingga Mei 2022 mencapai 257.455 liter.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Terdapat tiga provinsi yang menjadi tempat dengan praktik penyelewengan tertinggi yaitu, Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Jambi.

“Tiga provinsi itu yang tertinggi terhadap jumlah barang bukti," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Kemudian, lanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan, sebanyak 26.000 liter dari total dugaan volume yang ada dipastikan tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: BPH Migas Ungkap Mobil Plat Merah Ikut Konsumsi BBM Subsidi, Kok Bisa?


Apabila dirinci, volume penyelewengan di Jawa Timur mencapai 68.775 liter, Jawa Barat sebesar 47.316 liter dan Jambi sebesar 37.852 liter.

Dari total 231.455 liter volume BBM bersubsidi yang diselewengkan terdiri dari BBM Solar Bersubsidi sebesar 176.783 liter, BBM Oplosan sebesar 49.422 liter, Minyak Tanah Bersubsidi sebesar 3.925 liter, BBM RON 90 sebesar 875 liter, dan BBM Solar Nonsubsidi sebesar 450 liter.

Terkait hal ini, Erika memastikan, pihaknya melakukan penindakan untuk praktik penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi yang terjadi.

Selain melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas juga merekomendasikan kepada Pertamina untuk memberikan sanksi administrasi dan operasional bagi pengelola SPBU yang terbukti melakukan penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga: Terjadi Kelangkaan Solar di Sejumlah Wilayah, BPH Migas Diminta Segera Bertindak

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x