Kompas TV nasional hukum

Holywings Pakai Nama Muhammad dan Maria dalam Konten Promosi Miras, Polisi: untuk Tarik Pengunjung

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 09:20 WIB
holywings-pakai-nama-muhammad-dan-maria-dalam-konten-promosi-miras-polisi-untuk-tarik-pengunjung
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan informasi bohong terkait konten promo miras Holywings, Jumat (24/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap motif Holywings membuat dan mengunggah konten promosi minuman keras (miras) dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022) malam menjelaskan, motif Holywings membuat promo berupa gratis minuman beralkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria adalah untuk menarik minat pengunjung.

“Tadi kami sampaikan, motif awal mereka membuat konten ini adalah untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target,” jelasnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Meski demikian, lanjut Budhi, pihaknya masih akan terus mendalami motif lain penggunaan dua nama tersebut, padahal masih banyak nama lain.

Baca Juga: Penjualan di Bawah Target Jadi Penyebab Holywings Buat Promosi Miras untuk "Muhammad dan Maria"


“Nah ini tentunya akan terus kami dalami, sampai dengan kami nanti menemukan apa yang sebenarnya menjadi latar belakang mereka menggunakan kedua nama tersebut.”

“Sampai saat ini motifnya masih seperti itu, hanya untuk menarik para pelanggan untuk datang ke outlet tersebut,” tegasnya.

Dalam kegiatan itu, Budhi juga menjelaskan, meskipun konten promo sudah diunggah, belum satu pun pelanggan atau pengunjung yang menggunakannya.

Sebab, hanya sehari setelah para tersangka mengunggah konten tersebut di media sosial, polisi langsung bertindak dan membekuk mereka.

“Jadi perlu diketahui bahwa mereka memposting kalau tidak salah pada hari Rabu (22/6/2022) atau hari Kamis (23/3/2022) pagi. Untuk promosinya sendiri hari Kamis malam.”

“Jadi memang ini belum terjadi, karena memang kita sudah bergerak cepat, kita sudah segera menindaklanjuti informasi tersebut,” tuturnya.

Budhi menambahkan, meskipun promosi itu belum berlaku dan belum dirasakan oleh pengunjung, tindak pidana dari konten itu sudah terjadi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x