Kompas TV nasional peristiwa

Jadwal PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Pengumuman Jam Berapa?

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 11:42 WIB
jadwal-ppdb-jatim-2022-tahap-2-jalur-prestasi-nilai-akademik-pengumuman-jam-berapa
Ilustrasi. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) Tahap 2 jalur prestasi nilai akademik SMA dimulai hari ini, Sabtu (25/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahap 2 jalur prestasi nilai akademik untuk calon siswa SMA dimulai hari ini, Sabtu (25/6/2022).

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA yang sistem seleksinya didasarkan pada gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat, mulai dari semester 1 sampai semester lima, dengan nilai akreditasi dari sekolah asal.

Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap 2 dapat diakses melalui laman resmi ppdb.jatimprov.go.id yang akan mengarah ke laman ppdbjatim.net.

Jangan lupa untuk mengambil PIN yang akan digunakan saat login ke laman tersebut.

Baca Juga: Besok Terakhir! Begini Cara Daftar PPDB Jatim 2022 Tahap II Jalur Prestasi SMA, Pakai 7 Nilai Rapor

Jadwal PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi

  • Pendaftaran: 25 - 26 Juni 2022
  • Penutupan: 26 Juni 2022
  • Pengumuman: 27 Juni 2022
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 27 Juni 2022

Ketentuan umum pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap 2

Sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mengetahui ketentuan umum PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi agar tidak kebingungan saat proses mendaftar nanti.

Berikut ketentuan umum yang harus diperhatikan.

  1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
  3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mengakses tautan ini.

Baca Juga: Orangtua Murid Laporkan Dugaan Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung, Pihak Sekolah Angkat Bicara

Lantas, kapan hasil seleksi PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi diumumkan?

Menilik jadwal di ppdbjatim.net, hasil seleksi akan diumumkan pada Senin (27/6/2022) depan pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, calon peserta didik harus mencetak bukti penerimaan sampai batas waktu pukul 23.59 WIB di hari yang sama.



Sumber : ppdbjatim.net

BERITA LAINNYA



Close Ads x