Kompas TV nasional update

Menkominfo Ingatkan Google, Twitter, dan Facebook Segera Daftar PSE

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 17:22 WIB
menkominfo-ingatkan-google-twitter-dan-facebook-segera-daftar-pse
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (Sumber: Dok. Kominfo)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta Google, Twitter, Facebook segera inisiatif melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Peringatan itu disampaikan Johnny dalam sesi doorstop "Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Johnny mengatakan, menurut aturan perundang-undangan, pendaftaran PSE tersebut selambatnya pada 20 Juli 2022.

Ia ingin PSE ambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, karena mudah dengan Online Single Submision (OSS) yang sudah tersedia.

Baca Juga: Penting! Kominfo Bakal Blokir PSE yang Tidak Daftar di Indonesia

"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran,” kata dia.

“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," imbuhnya, dikutip Tribunnews.com.

Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, Menkominfo sudah mengingatkan langsung beberapa PSE.

Menurutnya, Menkominfo sudah bertemu 66 PSE dan mengingatkan langsung untuk melakukan pendaftaran.

"Pada hari ini jam 2, Pak Menkominfo bertemu 66 PSE untuk mengingatkan kembali agar mendaftarkan sebelum 20 Juli," katanya di tempat yang sama.

Baca Juga: Menkominfo Ajak Masyarakat Berjuang Ciptakan Kedaulatan Digital: Jangan Sampai Terbentuk Koloni Baru

Dia menjelaskan, Menkominfo telah menegaskan bahwa PSE harus tunduk ketentuan regulasi di negara mereka berbisnis, termasuk Indonesia.

"Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Apabila PSE tidak lakukan pendaftaran sampai batas akhir 20 Juli 2022, maka jadi PSE ilegal," ujar Semuel.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x