BENGKULU, KOMPAS.TV - Dua remaja yang masih berusia 15 tahun M-R dan A-J diringkus polisi setelah terlibat pencurian 47 unit laptop di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku bersama satu rekannya yang masih buron, dengan cara mencongkel jendela dan teralis besi ruang laboratorium komputer menggunakan sebuah linggis.
Dari 47 unit laptop, 7 diantaranya masih dalam pencarian polisi karena dibawa kabur pelaku yang buron.
Sedangkan 40 unit laptop sempat dibuang kedua pelaku karena panik saat ditangkap polisi.
Rencananya uang hasil kejahatan akan digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Pelaku disangka pasal 363 ayat 2 kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara.
#Pencurian #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.