Kompas TV bisnis kebijakan

Google Hingga Twitter Wajib Daftar ke Pemerintah Hingga 20 Juli, Menkominfo Ingatkan Sanksi

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 14:10 WIB
google-hingga-twitter-wajib-daftar-ke-pemerintah-hingga-20-juli-menkominfo-ingatkan-sanksi
Menkominfo Johnny G Plate bersama jajarannya dalam konferensi pers terkait pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google hingga Twitter untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 20 Juli 2022.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," kata Johnny dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Johnny menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia, untuk menekankan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut.

Ia menekanman kepada perusahaan-perusahaan tersebut, untuk tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Begitu juga di Indonesia.

Baca Juga: Blackberry Raup Pendapatan Rp2,48 T dari Bisnis Teknologi dan Keamanan Siber untuk Mobil

Menurut Johnny, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pendaftaran PSE juga diatur dalam pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Jika sampai PSE tidak mendaftar, mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Sehingga akan menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha.

Ia menilai, seharusnya tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak mendaftar. Apalagi sudah ada skema online single submission.

Baca Juga: Rusia Denda Google 15 Juta Rubel karena Masalah Data Pengguna

"Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, hingga saat ini terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kementenan Komunikasi dan Informatika.

Di antaranya terdiri dari 4.559 PSE domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak, dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Sedangkan sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang karena pendaftarannya dilakukan sebelum pengundangan PM Kominfo No 5 tahun 2020. Pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka pembaruan dan penyesuaian informasi tentang PSE dimaksud.

Baca Juga: Presiden Ekuador Turunkan Harga BBM Setelah Aksi Protes Tewaskan 6 Orang

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google hingga Twitter untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 20 Juli 2022.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," kata Johnny dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).



Sumber : Kl

BERITA LAINNYA



Close Ads x