Kompas TV regional hukum

Soal Holywings, Ridwan Kamil Pesan Ini ke Bima Arya & Yana Mulyana : Ambil Tindakan Setegas-Tegasnya

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 17:00 WIB
soal-holywings-ridwan-kamil-pesan-ini-ke-bima-arya-yana-mulyana-ambil-tindakan-setegas-tegasnya
Holywings Kemang ditutup dan dipasangi garis kuning Saptol PP DKI Jakarta, Sabtu (28/3/2021). Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memberikan pesan khusus terkait tindak lanjut kasus promosi minuman beralkohol berbau dugaan SARA yang dilakukan Holywings. (Sumber: Dok. Satpol PP DKI Jakarta/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memberikan pesan khusus terkait tindak lanjut kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings soal promosi minuman keras atau miras gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Pesan khusus tersebut disampaikan Ridwan Kamil kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengenai keberadaan Holywings di Bogor dan Bandung.

Baca Juga: Resmi Ditutup! Penyegelan Outlet Holywings Venda Getsu Oleh Polisi Pamong Praja

"Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya,” kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).

“Itu jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran (Holywings-red).”

Ridwan Kamil menjelaskan kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat diketahui ada di bawah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.

"Kewenangannya kalau di Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta se-Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati," ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Hotman Paris Temui MUI Minta Maaf Soal Heboh Promo Miras Gratis, Proses Hukum Jalan Terus

Seperti diketahui, Holywings di Provinsi Jawa Barat ada di Kota Bandung dan Kota Bogor, yakni Elvis Cafe yang merupakan masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings.

Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.


Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Baca Juga: Wagub DKI Akui Evaluasi Holywings Dilakukan Usai Heboh Promo Alkohol Gratis

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings Group dicabut izin usahanya sesuai ketentuan guna membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dikutip dari ppid.jakarta.god.id.

Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya, Mana Saja?

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x