Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 19:02 WIB
jaksa-agung-pengguna-narkoba-lebih-tepat-direhabilitasi-bukan-dipenjara
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin (Sumber: istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan para penyalahguna atau pengguna narkotika lebih tepat direhabilitasi daripada dihukum penjara.

Menurut dia, rehabilitasi lebih tepat karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika.

Baca Juga: DJ Inisial J yang Ditangkap Terkait Narkoba adalah Joice Challista

Jaksa Agung menyampaikan hal itu pada acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan tujuan dari penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika adalah untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkotika menjadi seperti semula.


Baca Juga: BNN: Wisatawan Asing, Bali Bukan Safe Haven Narkotika!

Selain itu, kata dia, penerapan keadilan restoratif juga berpegang pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

"Namun, di dalam kenyataannya, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika masih berorientasi pada penghukuman penjara terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Burhanuddin menuturkan, orientasi penghukuman penjara mengakibatkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum. 

Oleh karena itu, kata dia, untuk mengatasi hal tersebut serta menjadi upaya untuk mewujudkan peran sentra jaksa sebagai pengendali perkara, pihaknya telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Fokus Tangani Korupsi Ekspor CPO 3 Perusahaan, Ini Daftarnya

Selain itu, juga ada Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, reorientasi kebijakan penanganan perkara pidana korban penyalahgunaan narkotika menjadikan tolok ukur keberhasilan jaksa.

"Jadi, bukan hanya dari berapa banyak perkara narkotika yang dilimpahkan ke pengadilan, melainkan bagaimana seorang jaksa mampu kedepankan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Jaksa Agung Larang Atribut Agama Dipakai di Sidang, Sahroni: Saya Muak Agama Dijadikan Tameng

Melalui kebijakan keadilan restoratif, kata dia, diharapkan pelaku penyalahgunaan narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara, tetapi direhabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x