Kompas TV otomotif news

Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 19:38 WIB
siap-siap-ada-700-etle-kamera-hp-di-wilayah-polda-jateng-apa-saja-sasaran-pelanggarannya
Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE mobile memakai kamera HP petugas Korlantas Polri (Sumber: Youtube/NTMC)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya menyebut ada sebanyak 700 ETLE Mobile kamera handphone (HP) yang tersedia di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).

Berbeda dengan tilang ETLE statis yang ditempatkan di lampu lalu lintas atau persimpangan, ETLE Mobile akan dipasang pada seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Made Agus menjelaskan bahwa ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan mobil akan diletakkan di dashboard atau di atas kap mobil.

"ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jateng 700 kamera HP," kata Made Agus, dilansir Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Selain ETLE di Jateng, wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) juga sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera HP.


Baca Juga: Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Gampang!

Adapun di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil. Sementara itu Polda Sumsel juga akan memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera HP.

Made Agus berharap per 1 Juli 2022, semua ETLE kamera HP itu bisa direalisasikan di lapangan.

"(Polda Sumsel) Ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi," lanjutnya.

Jenis Pelanggaran Sasaran ETLE

Tilang elektronik atau ETLE akan berlaku bagi pelanggar yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat.

Adapun sasaran penindakan ETLE adalah sebagai berikut:

  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Menggunakan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan
  • Menerobos lampu merah
  • Melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol
  • Melanggar batas kecepatan kendaraan
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi

Baca Juga: Mengenal ETLE Mobile, Kini Polisi Bisa Tilang Pengendara dengan Kamera Ponsel

  • Kendaraan yang melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor


Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x