Kompas TV nasional update

Wapres Sebut Putusan PN Surabaya yang Sahkan Pernikahan Beda Agama tak Sejalan dengan Fatwa MUI

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 21:45 WIB
wapres-sebut-putusan-pn-surabaya-yang-sahkan-pernikahan-beda-agama-tak-sejalan-dengan-fatwa-mui
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin menyebut menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membolehkan pernikahan beda agama tidak sesuai dengan fatwa MUI. (Sumber: Tangkapan layar/Kurniawan Eka Mulyana)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membolehkan pernikahan beda agama tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pernyataan Ma’ruf Amin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI ini, disampaikan seusai menghadiri kegiatan rapat mingguan Dewan Pimpinan MUI, Selasa (28/6/2022).

Ma’ruf Amin menyebut, fatwa tentang pernikahan beda agama sudah ada sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI.

“Fatwanya sudah ada dari dulu, saat saya masih menjadi Ketua Komisi Fatwa,” jelasnya dalam sesi jumpa pers.

“Kalau dari segi fatwa MUI, tidak sejalan ya.”

Berkaitan dengan hal itu, Ma’ruf mengatakan, pihak Komisi Hukum MUI akan melakukan langkah-langkah tertentu.

“Nanti akan ada langkah-langkah dari Komisi Hukum. Nanti akan dibahas di MUI, karena fatwanya memang tidak boleh.”

Baca Juga: Soal Nikah Beda Agama di Semarang, Wamenag: Itu Tidak Tercatat di KUA

Untuk diketahui, MUI telah menerbitkan fatwa tentang diharamkannya pernikahan beda agama, dengan Fatwa Nomor 4 Tahun 2005.

Sementara, Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyebut pihaknya akan mengusulkan judicial review atau peninjauan ulang terhadap putusan PN Surabaya tersebut.

“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” kata pengasuh pesantren Cendekia Amanah Depok ini, dikutip dari laman resmi MUI.

Dia menilai, putusan PN Surabaya tersebut cenderung tekstual ketika menafsirkan keabsahan perkawinan beda agama.


“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarnnya itu melalui lembaga agama, ” lanjutnya.

Kiai Cholil menegaskan, perkawinan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.

Baca Juga: Bertaruh Nyawa demi Cinta Beda Agama di Tengah Kekuasaan Nasionalis Hindu India

Senada dengan Cholil, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, bahkan mengatakan MUI berencana melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa.

Bahkan, dia juga meminta MA turun tangan memeriksa hakim tersebut.

“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. Ini masalah serius serius, ” tegas dia.

Dia khawatir ada yang sedang bermain dengan putusan ini. Padahal, kata dia, agaa dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main.



Sumber : Kompas TV/mui.or.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x