Kompas TV advertorial

Taspen Tandatangani Nota Kesepahaman Mal Pelayanan Publik Bersama Kementerian PAN-RB

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 19:27 WIB
taspen-tandatangani-nota-kesepahaman-mal-pelayanan-publik-bersama-kementerian-pan-rb
Taspen menyepakati penandatanganan Nota Kesepahamanan Tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta (28/06). (Sumber: Dok. Taspen)
Penulis : Adv Team

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai BUMN yang bergerak di bidang jaminan sosial, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi peserta dengan menghadirkan beragam inovasi.

Kali ini, komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahamanan Tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Presiden Prof. Dr (Hc). K.H. Ma’ruf Amin dan Menteri PAN-RB Ad Interim Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. 

Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi juga turut hadir dalam penandatanganan ini.

Kegiatan ini dilaksanakan di di Aula Serbaguna Lt. 1, Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan (28/06) dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Taspen Serahkan Manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun Kepada Mantan Panglima TNI

Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih memaparkan, penandatanganan nota Nota Kesepahaman Tentang Mal Pelayanan Publik ini merupakan wujud aktif Taspen hadir memberikan layanan terbaik guna memudahkan para peserta dalam memperoleh pelayanan klaim.

Dirut Kosasih menambahkan, ke depannya Taspen akan terus berupaya membuka lebih banyak gerai Taspen di Mal Pelayanan Publik.

"Jadi, peserta lebih mudah melakukan pengurusan keTASPENan dan dapat merasakan pelayanan TASPEN secara optimal,” kata Dirut Kosasih.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menyepakati beberapa hal, antara lain:

  • perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi
  • pembinaan dan pengawasan
  • penyediaan sarana dan prasarana pemberian pelayanan;
  • penyediaan SDM
  • penyediaan anggaran pelaksanaan pemberian pelayanan;
  • pertukaran data dan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga: Taspen dan Korpri Bersinergi Hadirkan Kemudahan untuk ASN Miliki Rumah Pertama di Seluruh Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ad Interim Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. turut menyampaikan sambutannya.

Menurut Menteri PAN-RB, penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan wujud pelaksanaan reformasi di bidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima dan terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia. 

"Upaya ini secara khusus diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan usaha sehingga mampu meningkatakan daya saing global," ucap Menteri Mahfud.

"Tujuannya pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,” sambungnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x