Kompas TV nasional sapa indonesia

PPATK Sebut Dugaan Penyelewengan Dana ACT Miliaran Rupiah

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 19:12 WIB
ppatk-sebut-dugaan-penyelewengan-dana-act-miliaran-rupiah
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal yang ditangani Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan adanya temuan PPATK terkait dugaan penyelewengan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

"Ya itu belasan miliar lah, kami tidak bicara semua diduga menyimpang," jelas Ivan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (5/7/2022).

Ivan juga menyebut adanya indikasi pidana penggelapan, karena adanya penggunaan dana sumbangan publik untuk kepentingan pribadi.

"Ya penggelapan kan bisa, dugaan PPATK, ada dana-dana yang ditransaksikan ke rekening pribadi pembina dan segala macam," kata dia.

Baca Juga: ACT Tegaskan Laporan Keuangannya Lolos Pemeriksaan Audit, Tempo Sebut Ada Rekayasa

Ivan menerangkan, mestinya aktivitas pengumpulan dana sumbangan publik tidak memotong dana yang akan diberikan kepada penerima bantuan.

Dana operasional, kata dia, mestinya menggunakan keuntungan dari hasil investasi dana donasi.

"Artinya bukan (misalnya) menyumbang Rp1 juta lalu dipotong Rp200 ribu untuk operasional," jelasnya.


Terkait penggunaan dana untuk menggaji petinggi ACT dengan jumlah fantastis mencapai Rp250 juta per bulan, Ivan mengamini adanya dugaan penyelewengan dana donasi puluhan miliar rupiah.

"Iya, karena kan memang perolehan sumbangan juga angka yang besar, incoming-nya (pendapatannya) saja kan besar," tegasnya.

Baca Juga: ACT Klaim Sudah Berbenah, DPR dan Tempo Desak Transparansi Laporan Keuangan Lembaga

Menurut Ivan, modus penggelapan dana hasil pengumpulan sumbangan publik untuk kepentingan pribadi sangat umum terjadi.

"Modus begini kan memang sangat umum terjadi di modus-modus aktivitas penghimpunan (dana) seperti ini, baik itu untuk kepentingan bantuan, investasi, dan segala macam," imbuhnya.

Ivan juga membenarkan temuan PPATK terkait aliran dana ACT ke lembaga terlarang yang telah diserahkan kepada lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Densus 88 Dalami Temuan PPATK soal Transaksi Keuangan ACT yang Diduga Mengalir ke Teroris

"Ya itu sudah kami serahkan datanya ke penegak hukum ya, ada dugaan seperti itu, dan itu kan perlu pembuktian lebih jauh. Nggak bisa serta-merta kita tarik kesimpulan," ungkapnya.

Terkait besaran dugaan penggelapan dana, Ivan belum mau mengungkapkan jumlahnya karena masih dalam proses pengembangan.

"Saya tidak bisa mengungkapkan di sini, masih dalam proses pengembangan, dan angkanya berkembang terus," pungkasnya.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x