Kompas TV nasional update corona

Jakarta Berstatus PPKM Level 1, Kasus Harian Covid-19 Capai 1.516

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 11:18 WIB
jakarta-berstatus-ppkm-level-1-kasus-harian-covid-19-capai-1-516
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Provinsi DKI Jakarta kembali berstatus Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 pada Rabu 6 Juli 2022, usai sempat menjadi PPKM Level 2 selama satu hari sebelumnya.

Bersamaan dengan berubahnya level PPKM Jakarta, penambahan kasus harian Covid-19 di wilayah DKI mencapai 1.516 kasus pada Rabu kemarin.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menjelaskan, dari sebanyak 11.827 orang yang dites PCR kemarin, didapatkan hasil 1.516 kasus positif dan 10.311 kasus negatif. 

Baca Juga: Selang Satu Hari Berubah, Mendagri Tetapkan Jabodetabek Kembali PPKM Level 1

"Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 14.567 orang dites, dengan hasil 535 positif dan 14.032 negatif," kata Dwi pada keterangan resmi, Kamis (7/7/22). 

Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR

Sementara itu, jumlah kasus aktif di Jakarta juga naik sejumlah 665 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 9.720 (orang yang masih dirawat/isolasi).

"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,5 persen," kata Dwi.

Angka ini sudah melampaui standar persentase kasus positif yang ditetapkan World Health Organization (WHO) yakni 5 persen. 

Baca Juga: Cuma Berumur Sehari di Level 2, Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 1, Wagub DKI: Kami Bersyukur

Sebelumnya, Jakarta kembali berstatus PPKM Level 1 sebagaimana tertera dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa 5 Juli 2022. 

Peraturan ini hanya berubah selang satu hari usai pemerintah menetapkan wilayah Jabodetabek berstatus PPKM Level 2. 

Kemarin, Selasa (5/7), pemerintah baru mengumumkan wilayah Jabodetabek kembali naik menjadi PPKM Level 2.

Peraturan tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Senin 4 Juli 2022. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x