Kompas TV nasional sosial

Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Punya 5 Keuntungan, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 10:00 WIB
siapkan-bpkb-dan-stnk-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jabar-punya-5-keuntungan-ini-syaratnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar program Pemutihan Pajak. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Bapenda Jabar)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022.

Pemutihan Pajak Motor di Jabar ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus. 

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keuntungan yang didapatkan dari program ini, segera siapkan persyaratan yang berlaku, KTP, STNK serta BPKB.

Akan ada lima keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Motor di Jabar ini. Selain bebas denda pajak, ada sejumlah diskon dan gratis biaya lainnya.

Baca Juga: Asyik! 7 Provinsi Ini Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Ada Jatim hingga Bali

Melansir laman resmi Bapenda Jabar, berikut keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Motor 2022, dikutip Rabu (13/7/2022).

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.

Nantinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang belum dibayar, sedangkan dendanya akan digratiskan.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bandung, Bekasi, dan Tangsel Hari Ini 12 Juli 2022

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Tidak hanya pembebasan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat. 

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  • Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: Mendag Zulhas Kampanyekan Anaknya Sambil Bagi-bagi Minyak Goreng, PKB: Bikin Malu

5. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Sebelum menikmati salah satu keuntungan program pemutihan pajak di atas, cermati syarat-syaratnya berikut.

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  • Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

Demikian, penjelasan layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang dapat meringankan beban biaya masyarakat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x