Kompas TV tekno aplikasi

Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!

Kompas.tv - 17 Juli 2022, 16:45 WIB
cara-perpanjang-stnk-secara-online-cukup-lewat-smartphone
Ilustrasi. Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan STNK, Anda dapat melakukan perpanjangan STNK secara online dengan menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika Anda datang ketika banyak orang mengantre untuk mendapatkan pelayanan Samsat.

Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan STNK, Anda dapat melakukan perpanjangan STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.

Melansir situs Samsat Digital, SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Baca Juga: Pernah Dapat Surat Tilang Elektronik Nyasar? Ini Kata Polisi Supaya STNK Tak Diblokir

Untuk menggunakan layanan ini, Anda perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:

  • Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar
  • Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Unggah foto eKTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)
  • Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Warga DKI yang Tinggal di 22 Jalan yang Namanya Diganti Tidak Perlu Ubah STNK


Cara mendaftarkan kendaraan

1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Pemprov DKI akan Jadikan Lulus Uji Emisi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Proses selesai

Apabila Anda mengalami kendala dalam proses registrasi atau perpanjangan STNK melalui SIGNAL, Anda dapat menghubungi Samsat Digital atau akun media sosial Instagram Samsat Digital, @samsatdigital.



Sumber : Kompas TV, samsat digital


BERITA LAINNYA



Close Ads x