Kompas TV nasional sosial

Pemprov DKI Bakal Terapkan Denda Pajak bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Mulai Akhir 2022

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 17:08 WIB
pemprov-dki-bakal-terapkan-denda-pajak-bagi-kendaraan-yang-tidak-lulus-uji-emisi-mulai-akhir-2022
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini persiapan tengah dikerjakan, salah satunya melalui rapat persiapan bersama dengan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya.

"Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).


Baca Juga: Pemprov DKI akan Jadikan Lulus Uji Emisi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Saat ini, kata Asep, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan. Targetnya, denda sudah dapat diterapkan pada akhir 2022. 

"Kami menargetnya sebelum Desember 2022 denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata dia.

Kemudian, persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga tengah dilakukan. Sistem informasi uji emisi di Jakarta, kata dia, kini sudah terintegrasi dengan Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain.

Nantinya, koefisien denda dari total PKB ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.

Selain denda PKB, nantinya pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan dikenakan tarif parkir yang lebih mahal dan sanksi tilang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," ungkap Asep.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Teken MoU Uji Emisi Kendaraan dengan Bekasi dan Tangsel

Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi "Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x