Kompas TV nasional hukum

Kasus Penembakan Brigadir J Naik Tahap Penyidikan, Anggota DPR: Biasanya Sudah Ditemukan Tersangka

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 19:27 WIB
kasus-penembakan-brigadir-j-naik-tahap-penyidikan-anggota-dpr-biasanya-sudah-ditemukan-tersangka
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut, biasanya saat status perkara pidana dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihak penyidik sudah menemukan tersangka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Trimedya Panjaitan menyebut, biasanya saat status perkara pidana dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihak penyidik sudah menemukan tersangka.

Komentar Trimedya tersebut disampaikan dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022), tentang perkembangan kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Trimedya, dirinya membaca bahwa berkas kasus meninggalnya seorang anggota polisi, Brigadir J karena tertembak oleh Bharada E atau Bharada Eliezer, sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Datangi Rumah Brigadir J di Jambi, Kompolnas Minta Keterangan Langsung dari Keluarga Korban

“Walaupun sejak awal, saya mengusulkan (diambil alih) ke Mabes Polri, tetapi sekarang diambil alih oleh Polda Metro, dan sudah sidik katanya,” ucapnya.

“Itu yang tentu kita ingin tahu proses selanjutnya. Kalau sidik, biasanya sudah ditemukan tersangkanya,” lanjutnya.

Paling tidak, kata Trimedya, sudah ada gambaran dari penyidik, mengenai siapa yang akan menjadi tersangka dari peristiwa pidana ini.

“Sehingga harapan masyarakat, cepat kita mengetahui bagaimana proses pembunuhan terhadap Brigadir J,” imbuhnya.


Sebelumnya, diberitakan oleh Kompas TV, polisi telah menaikkan status kasus baku tembak yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Ketika Adik Brigadir J Diperintah Tanda Tangani Surat, tapi Tak Boleh Tahu Hasil Autopsi Kakaknya

"Sudah (naik penyidikan) sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (19/7).

Dedi menyebutkan, kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu, kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, ada dua laporan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus itu, yakni terkait pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x