Kompas TV video vod

Meski Tolak Uji Materi, MK Minta Dilakukannya Kajian Ilmiah Terkait Penggunaan Ganja Medis

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 17:30 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Namun, MK meminta kajian ilmiah secara mendalam dilakukan untuk memastikan bahwa narkotika golongan satu ini bisa digunakan untuk medis.

Santi Warastuti salah satu warga yang membutuhkan ganja medis untuk terapi anaknya, tentu harus kembali berjuang.

Baca Juga: Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Ganja Medis

Dua tahun lamanya harapan mencari kepastian hukum atas legalitas ganja di tanah air, harus kembali dinanti.

Selama belum ada bukti kaji secara ilmiah, narkotika golongan satu hanya boleh digunakan untuk pengembangan penelitian.

Meski sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, permohonan masih tetap bisa diajukan, tentu dengan dasar kajian ilmiah dan bukti yang mendukung jika memang narkotika golongan satu bisa digunakan untuk terapi kesehatan.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.