Kompas TV nasional update

Awas! Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dapat SP sampai Hapus Data Permanen

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 21:44 WIB
awas-tak-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-bisa-dapat-sp-sampai-hapus-data-permanen
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menegaskan, pihaknya akan akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas serta mengimplementasikan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Di dalam Perpol yang merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu, Polri akan melakukan beberapa tahapan kepada masyarakat yang tidak membayar PKB.

Baca Juga: Enggak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Alfamart

Pertama, memberi surat peringatan selama 5 bulan. 

Kedua, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor (ranmor) selama 1 bulan. 

Ketiga, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. 

Terakhir, melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen. 

Oleh karena itu, data ranmor akan terhapus secara permanen apabila masyarakat tidak membayar PKB selama dua tahun berturut-turut.

Masyarakat yang membayar PKB dan melakukan registrasi ulang kendaraan otomatis juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Pengendara kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik setiap tahun maupun lima tahun sekali. 


Menurut data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU) hingga Desember 2021.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!

“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Senin (18/7/2022) dilansir dari situs Jasa Raharja.

Ada berbagai cara untuk membayar pajak motor, di antaranya datang langsung ke kantor Samsat terdekat, layanan Samsat keliling, atau Samsat Corner (layanan gerai Samsat di mal). Selain itu, masyarakat juga bisa membayar PKB secara online (daring) melalui aplikasi Samsat Digital atau Signal.



Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


BERITA LAINNYA



Close Ads x