Kompas TV nasional peristiwa

Dinas Lingkungan Hidup DKI Siap Beri Pendampingan Psikis pada ABG Korban Pemerkosaan Pegawainya

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 03:05 WIB
dinas-lingkungan-hidup-dki-siap-beri-pendampingan-psikis-pada-abg-korban-pemerkosaan-pegawainya
Ilustrasi perkosaan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya berencana memberikan pendampingan pada korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pegawai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) DLH DKI berinisial JP (22). 

Korban pemerkosaan merupakan perempuan di bawah umur, yakni baru berumur 16 tahun. 

Usulan pendampingan ini muncul dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta pada rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/22). 

"Saya sepakat terhadap keluarga korban ataupun korban itu sendiri mendapatkan pendampingan. Karena memang ini bicara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban," kata Asep kepada awak media, Selasa. 

Baca Juga: Dibantu Istri, Seorang Pria di Riau Perkosa Anak Remaja Berusia 16 Tahun

Pendampingan kejiwaan, kata Asep, juga akan diberikan kepada keluarga korban. Asep mengatakan, pihaknya akan segera mengoordinasikan pendampingan ini dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta. 

"DKI juga punya dinas yang khusus menangani perempuan dan perlindungan anak, segera nanti juga kami koordinasikan dengan Kadisnya," kata Asep.

Pendampingan memang belum dilakukan, sebab menurut Asep, hingga ini pihak kepolisian masih merahasiakan identitas korban. 

"Karena kejadiannya kan baru minggu lalu, kami juga belum mendapatkan nama korban," kata dia. 

Nantinya, setelah mendapatkan nama korban, DLH DKI akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pendampingan pada korban. 


Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung, PN Depok Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, pukul 01.00 dini hari di Dermaga Kali Adem, Muara Angke di atas salah satu kapal tradisional milik warga. 

Kemudian, dua hari setelahnya, yakni pada Jumat tanggal 15 Juli 2022, pihak kepolisian melakukan penangkapan pada pelaku yakni JP dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Juli 2022. 

Tindak pemerkosaan tersebut dilakukan oleh JP dan satu orang anak buah kapal berinisial SS (30). 

DLH DKI juga sudah memecat JP dari status kepegawaiannya. 

"Saat ini PJLP tersebut sudah dalam tahanan Polres Kepulauan Seribu dan sudah dipecat juga oleh Sudin LH Kepulauan Seribu," kata Asep.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x