Kompas TV nasional hukum

Bharada E jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 22:53 WIB
bharada-e-jadi-tersangka-kasus-tewasnya-brigadir-j-dijerat-pasal-338-jo-55-dan-56-kuhp
Dirtipidum Bareskrim Mabes POlri mengumumkan penetapan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers yang dipantau dari Breaking News di Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Harap Polisi Umumkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J pada Malam Ini

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.”

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Baca Juga: Bharada Eliezer Tinggal Tunggu Putusan setelah Jalani Asesmen Ketiga dari LPSK

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x