Kompas TV nasional hukum

Roy Suryo Resmi Ditahan Hari Ini, Polisi Sita Akun Twitter @KRMTRoySuryo2

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 22:23 WIB
roy-suryo-resmi-ditahan-hari-ini-polisi-sita-akun-twitter-krmtroysuryo2
Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 telah disita oleh penyidik kepolisian setelah Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama resmi ditahan hari ini, Jumat (5/8/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menyita akun Twitter @KRMTRoySuryo2 setelah tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo, resmi ditahan hari ini. 

Selain akun Twitter, polisi juga menyita ponsel milik Roy Suryo dan ponsel milik saksi Ade Suhendrawan. 

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya, Jumat (5/8/2022) malam. 

"Kemudian handphone atau HP saudara Roy Suryo juga disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan," lanjut dia. 

"Tentunya penyitaan ini dimaksudkan karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya. 

Baca Juga: Setelah Jalani Pemeriksaan, Roy Suryo Resmi Ditahan Hari Ini

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah resmi ditahan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk yang dilakukan hari ini, oleh penyidik. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena penyidik khawatir Roy Suryo akan berupaya untuk menghilangkan barang bukti. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penyidik memutuskan terhadap Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki, berusia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini," kata Endra Zulpan. 

"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti sebagaimana yang tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujarnya.


Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Tersangka Roy Suryo Kini Ditahan Polisi

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.