Kompas TV nasional peristiwa

Keluarga Tak Percaya Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Paman: Dia Anak Baik Rajin Beribadah

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 18:31 WIB
keluarga-tak-percaya-bharada-e-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-paman-dia-anak-baik-rajin-beribadah
Rumah keluarga Bharada E.Warga di sekitar rumah Bharada E atau atau Richard Eliezer Puhidang Lumiu di Manado, mengaku tidak mengetahui keberadaan keluarga Richard. (Sumber: Tribun Manado/Nielton Durado)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sangat terguncang saat mendengar informasi kepolisian menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadri J.

Paman Bharada E, Royke Pudihang menyatakan keluarga sangat terpukul mendengar kabar keponakannya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. 

Keluarga tidak percaya dengan tindakan yang dilakukan Richard. Selama ini keponakannya itu adalah anak yang baik.

Baca Juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka Baru, Puluhan Brimob Jaga Rumah Sambo

Hal itu diungkapkan Royke saat ditemui Jurnalis KOMPAS TV Edward Siwi, Selasa pagi (9/8/2022). 

Roy menungkapkan keluarga sangat syok dengan pemberitaan tentang kematian Brigadir J. Tindakan yang disangkakan kepada keponakannya ini juga jauh dari kehidupan sehari-hari Bharada E yang sangat rajin beribadah dan aktif dalam organisasi pemuda di gereja.

Keluarga tetap memberi dukungan penuh kepada Richard agar bisa menungkap sebenarnya apa yang dialami supaya kasus ini segera terungkap.

"Semua keluarga kaget. Semua sudah terjadi kita serahkan kasus ini kepada Tuhan, agar bisa mendapatkan yang terbaik untuk Richard," ujar Royke. 

Baca Juga: Bharada E Akui Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Mantan Kapolda Jabar: Ini Sudah Makin Mengerucut

Di mata teman sebaya, Bharada E dikenal sebagai sahabat yang aktif dalam organisasi pencinta alam.

Para sahabat Bharada E juga tidak percaya dengan kasus yang menimpa Bharada E. Mereka menudukung agar kasus ini menemui titik terang bagi Richard.

Kepolisian menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Akui Sudah Maafkan Bharada E, tetapi Minta Proses Hukum Terus Berlanjut

Richard disangkakan melanggar Pasal 338 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x