Kompas TV nasional kriminal

Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 22:15 WIB
ferdy-sambo-siap-bertanggung-jawab-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo siap mematuhi segala proses hukum yang tengah berjalan hingga pengadilan.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan melalui pengacaranya, Arman Hanis, usai Sambo diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan."

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," jelas Sambo yang dibacakan oleh Arman Hanis, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Beri Informasi Tak Benar terkait Kematian Brigadir J

Sambo juga menyampaikan maafnya kepada publik atas informasi yang tak benar terkait kasus tersebut. Selain itu dia juga meminta maaf secara khusus kepada Polri dan Kapolri.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf. Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf," lanjutnya.

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," tutur Sambo yang dibacakan Arman Hanis.

Diberitakan sebelumnya Ferdy Sambo diperiksa perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (11/8/2022) hari ini.


Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Melindungi Marwah dan Kehormatan Keluarga

Ia diperiksa oleh Tim Khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan berlangsung sejak 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu kepolisian juga menetapkan KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.