Kompas TV nasional hukum

Alasan LPSK Tak Beri Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Kompas.tv - 14 Agustus 2022, 11:06 WIB
alasan-lpsk-tak-beri-perlindungan-kepada-istri-ferdy-sambo-putri-candrawathi
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (7/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video Breaking News Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan tersebut lantaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022) dilansir dari Kompas.com.

Hasto mengungkapkan, ia menduga Putri memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. Ia, sejalan dengan keterangan polisi, meyakini bahwa tidak ada kasus pelecehan terhadap Putri.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," jelas Hasto.

Baca Juga: Alasan LPSK Beri Perlindungan Darurat Bagi Bharada E, Salah Satunya Kasus Berdimensi Struktural


 

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Polri menyatakan menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, setelah melakukan gelar perkara pihaknya tak menemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Baca Juga: Ketua LPSK Bingung, Sebut Istri Ferdy Sambo Tak Antusias Minta Layanan Perlindungan

 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x