Kompas TV nasional rumah pemilu

Partai Berkarya Tak Lolos Pendaftaran, Muchdi Pr Gugat KPU ke Bawaslu

Kompas.tv - 18 Agustus 2022, 13:15 WIB
partai-berkarya-tak-lolos-pendaftaran-muchdi-pr-gugat-kpu-ke-bawaslu
Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwoprandjono diterima Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube KPU RI.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Berkarya tak lolos pendaftaran sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Alasannya, karena partai pimpinan Muchdi Purwoprandjono itu tak melengkapi berkas persyaratan hingga akhir waktu pendaftaran. 

Baca Juga: 16 Parpol yang Tak Lolos Ikut Pemilu 2024 Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Begini Aturannya

Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pihaknya akan menggugat KPU RI ke Bawaslu karena tidak diloloskan dalam pendaftaran. 

"Kita akan gugat KPU ke Bawaslu, segera, dalam Minggu ini," kata Andi kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya mengalami masalah di internal partai, sehingga tidak bisa menyelesaikan persyaratan pendaftaran parpol tersebut. 

"Masih ada upaya untuk bisa menerima pendaftaran melalui cara menggugat KPU lewat Bawaslu. Tipis harapan tapi kita coba saja," ujar dia.

Andi mengatakan, pada Pemilu 2019, Partai Berkarya lolos sebagai peserta pemilu juga sempat menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi. 

Bawaslu, kata dia, mengabulkan gugatan Partai Berkarya sehingga saat itu akhirnya Partai Berkarya lolos tahapan verifikasi administrasi dan langsung ke tahapan verifikasi faktual. 

"Kalau saat ini, baru daftar sudah gugur tapi kita coba, semoga dapat kesempatan untuk lanjut proses verifikasi administrasi. Walaupun sudah banyak pengurus daerah yang sudah down/kecewa dan lompat partai lain," kata Andi.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Lolly, Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam waktu maksimal 12 hari. 

Meski begitu, kata dia, pihaknya bisa menangani sengketa tersebut lebih cepat agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol padahal Tak Terlibat, Bawaslu Sulsel Terima 23 Aduan dalam Sipol

"Kita usaha memaksimalkan hari yang ada, biar segera mendapatkan kepastian hukum baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segera proses berikutnya karena verifikasi administrasi kan terus jalan," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x