Kompas TV nasional hukum

5 Perwira Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J dengan Rusak CCTV

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 17:36 WIB
5-perwira-diperiksa-bareskrim-polri-diduga-halangi-penyidikan-kasus-brigadir-j-dengan-rusak-cctv
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirpidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan kasus menghilangkan barang bukti berupa CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima perwira Polri menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Mereka diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Kelima perwira Polri ini merupakan bagian dari 15 personel yang ditempatkan di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Hasil pemeriksaan mendalam inspektur khusus, kelimanya diduga melakukan tindak pidana mengahalangi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Termasuk lima perwira polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Penyidik membagi lima klaster untuk menentukan pihak yang terlibat dalam skenario menutup kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara dari barang bukti dan saksi, lima personel Polri tersebut diduga memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Polri Temukan CCTV Duren Tiga: Gambarkan Situasi Sebelum, Saat, dan Setelah Brigadir J Dibunuh



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x