Kompas TV nasional peristiwa

Ternyata, Penetapan Pasal 340 KUHP untuk Ferdy Sambo yang Meminta Kapolri, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 20:44 WIB
ternyata-penetapan-pasal-340-kuhp-untuk-ferdy-sambo-yang-meminta-kapolri-ini-penjelasannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri disebut meminta Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP. (Sumber: Instagram)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut meminta Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP.

Perihal tersebut diungkap Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara sekaligus Penasihat Kapolri, Hermawan Sulistyo dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

“Jangan lupa loh, penetapan (pasal) 340 untuk (Ferdy) Sambo itu yang minta Kapolri, harus bisa dibuktikan 340, bukan penasihatnya, bukan penasihat hukumnya,” ungkap Hermawan Sulistyo.

“Publik kan enggak tahu, masa Kapolri cerita ke publik, eh saya minta loh dihukum segini, pasal ini pasal itu.”

Baca Juga: Hermawan: Penasihat Kapolri Susun Skenario Tembak Menembak dan Pelecehan Seksual Bersama Ferdy Sambo

Bahkan, lanjut Hermawan Sulistyo, Kapolri meminta siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini benar-benar dibuka seterang-terangnya.

Termasuk soal aliran dana yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah pihak dalam pusaran kasus yang dihadapi Irjen Ferdy Sambo.

“Kapolri bilang, dibuka saja kalau saya terima duit, jumlahnya berapa, kapan? Buka-bukaan saja,” ucap Hermawan Sulistyo.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo memang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal 340 KUHP.

Pasal 340 KUHP, memiliki ancaman hukuman maksimal mati.

Baca Juga: Pengamat: Penasihat Kapolri Itu Operator Bagi-Bagi Duit di Kasus Ferdy Sambo

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x