Kompas TV video vod

Kejaksaan Agung Terima Berkas 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Jaksa Penuntut Teliti Selama 14 Hari

Kompas.tv - 20 Agustus 2022, 06:25 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara, Irjen Sambo dan tiga tersangka lain dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat kembali memasuki babak baru. Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Selain berkas penyidikan Irjen Ferdy Sambo, polisi juga melimpahkan berkas Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, ke Kejaksaan Agung.

Selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti berkas. Jika berkas sudah lengkap, nanti berkas perkara empat tersangka ini akan siap disidangkan.

Tak hanya berhenti pada penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Polisi juga meneyelidiki mereka yang diduga berupaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Yosua atau Brigadir J.

Selain Irjen Sambo ada 5 perwira Polri yang diduga ikut menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua atau Brigadir J.

Lima perwira Polri yang diduga ikut menghalangi yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Purtranto.

Baca Juga: 6 Perwira Diduga Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Kadiv Humas: Ini Ditangani Bareskrim
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x