Kompas TV nasional hukum

Terbukti Hapus Rekaman Foto dan Video Wartawan, Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Mutasi Demosi

Kompas.tv - 12 September 2022, 22:31 WIB
terbukti-hapus-rekaman-foto-dan-video-wartawan-bharada-sadam-dijatuhi-sanksi-mutasi-demosi
KKEP menjatuhkan sanksi pada Bharada Sadam, berupa mutasi demosi selama satu tahun karena terbukti melanggar kode etik, berupa mneghapus rekaman video wartawan. (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pada Bharada Sadam, berupa mutasi demosi selama satu tahun karena terbukti melanggar kode etik, berupa menghapus rekaman video dan foto milik wartawan.

Dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Sakeus Ginting dan Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi, majelis menyatakan Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah tidak profesional saat bertugas. Terduga pelanggar telah menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan.

“Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Pers,” ucap pimpinan sidang, dikutip dari Polri TV, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat!!

Perbuatan Bharada Sadam yang menjadi viral di media, dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap korps.

Komisi menilai, terduga pelanggar terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.

Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik sedang, dan bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


 

KKEP juga menjelaskan hal-hal yang meringankan pelanggar, yakni kooperatif dan memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Fakta yang memberatkan, perbuatan Sadam telah menjadi viral di media massa atau media sosial.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, satu, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” lanjutnya.

“Menjatuhkan sanksi berupa, satu, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

Bharada Sadam juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca Juga: Komnas HAM: Sudah Terjadi "Extra Judisial Killing", Ferdy Sambo Pantas Dihukum Seberat-Beratnya!

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.”

Terhadap sanksi tersebut, Bharada Sadam mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x