Kompas TV tekno gadget

Ini Cara Mengecek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Awas Risiko Kehilangan Sinyal!

Kompas.tv - 13 September 2022, 14:33 WIB
ini-cara-mengecek-imei-iphone-terdaftar-atau-tidak-awas-risiko-kehilangan-sinyal
Model iPhone 13 series dipajang pada hari pertama penjualan iPhone 13 series di Apple Store Beijing, China, Jumat (24/9/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ini beberapa cara cepat dan akurat untuk mengetahui apakah IMEI pada iPhone terdaftar atau tidak di laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pemerintah melalui Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag bersepakat untuk memblokir ponsel black market atau BM yang beredar di Indonesia.

Cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan memindai nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity.

Ponsel yang beredar di Indonesia tanpa mengikuti peraturan yang berlaku atau BM, otomatis IMEI-nya tak terdaftar di Kemenperin.

Baca Juga: Update iOS 16 Mulai Digulirkan, iPhone 7 hingga iPhone 6s Resmi Ditinggalkan

Ponsel tersebut nantinya terancam tak bisa menangkap sinyal telepon seluler atau diblokir oleh jaringan yang ada di Tanah Air.

Di Indonesia, iPhone merupakan salah satu ponsel yang status pendistribusiannya beragam. Ponsel besutan Apple yang masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dipastikan bisa digunakan dan menangkap sinyal operator Indonesia.

Sementara iPhone BM atau yang didistibusikan secara tidak resmi, dan biasanya disebut bergaransi internasional, kadang-kadang tidak bisa menangkap sinyal.

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI iPhone untuk mengetahui resmi tidaknya?


Baca Juga: Beli HP di Luar Negeri, Daftar IMEI Kini Semakin Mudah

Cara Mengecek IMEI iPhone melalui Kemenperin

Salah satu cara untuk mengetahui apakah iPhone Anda resmi atau tidak adalah dengan mengecek IMEI iPhone melalui laman Kemenperin.

Ponsel yang IMEI-nya sudah terdaftar di Kemenperin bisa digunakan di Indonesia. Berikut cara mengecek IMEI di Kemenperin.

  • Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/
  • Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom halaman utama
  • Klik search atau icon kaca pembesar
  • Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.
  • Namun sebaliknya, apabila muncul tulisan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin" maka perangkat milik Anda adalah iPhone ilegal.

Baca Juga: Cara Daftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri Agar Tidak Diblokir

Cara Melihat IMEI iPhone

Ponsel diketahui memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi IMEI yang digunakan pada perangkat tersebut.

Kode ini merupakan kode internasional yang bisa digunakan oleh seluruh jenis ponsel yang memiliki layar di dunia.

Dengan mengetahui IMEI yang ada pada iPhone, Anda bisa mencatatnya dan memasukkan IMEI tersebut ke laman Kemenperin untuk memverifikasi keresmian ponsel Anda.

  • Tekan *#06# pada keypad number ponsel
  • Klik icon "telepon" atau dial
  • Nantinya akan muncul keterangan nomor IMEI pada ponsel Anda, dan bisa dicek resmi atau tidaknya di situs imei.kemenperin.go.id.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x