Kompas TV nasional hukum

Eks Kabareskrim Nilai Sidang Etik Ferdy Sambo Tidak Lazim, Duga Banding Takkan Dikabulkan

Kompas.tv - 17 September 2022, 09:05 WIB
eks-kabareskrim-nilai-sidang-etik-ferdy-sambo-tidak-lazim-duga-banding-takkan-dikabulkan
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi berpendapat pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo tidak lazim karena dilakukan secara terbuka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai tidak lazim karena dilakukan secara terbuka.

Penilaian itu disampaikan oleh mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Jumat (16/9/2022).

“Pelaksanaan sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo ini merupakan sidang yang tidak lazim seperti biasa, karena dilakukan secara terbuka, dan sangkaan yang disampaikan untuk pelanggaran pidananya adalah yang mempunyai sanksi berat, yaitu 340 subsider 338 jo 55 dan 56,” kata Ito.

Selain sangkaan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo juga disangkakan melanggar pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Baca Juga: Soal "Konsorsium 303" Terkait Ferdy Sambo, Pengamat: Kalau Kita Cium, Baunya Ada

“Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat,” ungkap Ito.

Pertimbangan lain, pada sidang banding nanti, lanjut Ito, adalah tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.

Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.

“Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya.”

“Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red),” lanjutnya.

Mengenai hal-hal yang mungkin dipertimbangkan oleh komisi etik, menurut Ito, adalah peran Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.

“Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x