Kompas TV nasional hukum

Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan, Ini Kata Polri soal akan Ada Tersangkanya

Kompas.tv - 4 Oktober 2022, 06:20 WIB
kasus-tragedi-kanjuruhan-naik-ke-tahap-penyidikan-ini-kata-polri-soal-akan-ada-tersangkanya
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

MALANG, KOMPAS.TV - Polri memutuskan menaikkan status hukum kasus tewasnya 125 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan keputusan pihaknya menaikkan status hukum kasus tersebut menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ini Respons Jokowi ketika NasDem Pilih Anies Jadi Capres 2024, Diungkap Surya Paloh

Menurut dia, hal tersebut dilakukan pihak tim penyidik setelah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton," kata Dedi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat.

Namun, dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.

Baca Juga: YLBHI Kritik TNI-Polri Pakai Seragam Dinas Amankan Pertandingan di Kanjuruhan: Bikin Suporter Emosi

Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Serta penerapan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.

Selain itu, Dedi melanjutkan, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 28 anggota Polri.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.