Kompas TV entertainment selebriti

Komnas Perempuan: Baim Wong dan Istri Bisa Diancam Pidana 1 Tahun gara-gara Bikin Konten Prank KDRT

Kompas.tv - 4 Oktober 2022, 17:24 WIB
komnas-perempuan-baim-wong-dan-istri-bisa-diancam-pidana-1-tahun-gara-gara-bikin-konten-prank-kdrt
Baim Wong dan Paula Verhoeven minta maaf dan mengaku salah telah membuat konten prank pura-pura membuat laporan KDRT. Namun pihak Polsek Kebayoran Lama tetap akan memproses hukum keduanya. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad mengomentari konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.

Menurut Bahrul Fuad, konten prank KDRT Baim Wong dan istrinya itu merupakan tindakan yang tidak bijak dan tidak memiliki tujuan edukasi kepada masyarakat.

"Membuat laporan palsu, termasuk untuk tujuan prank, merupakan tindakan yang tidak bijak serta sama sekali tidak mendidik masyarakat," kata Bahrul kepada Tribunnews, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Baim Wong, Bikin Konten Prank KDRT, Dilaporkan ke Polisi, Terancam Kurungan Penjara

Isu KDRT merupakan suatu hal yang serius dan tak dapat bijak jika digunakan sebagai bahan untuk prank atau lelucon.

Komnas Perempuan sendiri mencatat ada 544.452 kasus KDRT sepanjang tahun 2004-2021, di mana kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama di antara kasus-kasus KDRT yang tercatat. Angka kekerasan terhadap istri selalu berada di angka 70 persen.

KDRT menimbulkan ketakutan, penderitaan berat, hingga gangguan psikososial pada korban. Korban juga bisa menjadi disabilitas, trauma berkepanjangan, hingga memiliki keinginan bunuh diri akibat KDRT.

Hal itulah yang menjadi dasar bahwa KDRT tidak patut dijadikan sebagai prank. Bahrul Fuad mengatakan bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven telah melakukan tindakan serius.

Gara-gara bikin konten prank KDRT, kata Bahrul, Baim dan Paula bisa diancam pidana hingga 1 tahun.

“Konten prank KDRT ini juga merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga 1 tahun 4 bulan, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 220 KUHP,” tandasnya.

Baca Juga: Berkaca dari Baim Wong, Ini Etika 'Ngonten' yang Baik, Kominfo Sudah Beri Peringatan soal Prank

Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf karena membuat konten prank KDRT. Saat ini, konten yang tadinya diunggah di kanal YouTube itu sudah diturunkan.

Namun, masalah tidak selesai begitu saja. Baim dan Paula dilaporkan oleh Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella.

Keduanya dinilai telah melakukan pembodohan masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri.



Sumber : Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x